KEJAKSAAN NEGERI MALAN G “UNTUK KEADILAN”. SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : -. I TERDAKWA Nama Lengkap : Yusuf Hudayah Tempat Lahir : Banyuwangi Umur/Tgl Lahir : 28 tahun / 12 April 1994 Kebangsaan : Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Tempat Tinggal : Dusun/Desa Merjosari RT/RW 11/03 Lowokwaru Kabupaten Malang Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMP
Putusan hukum dan upaya hukum; Penerbitan akta cerai. B. Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Di Pengadilan Agama. Kata “kewenangan” bisa diartikan “kekuasaan” sering juga disebut juga “kompetensi” atau dalam bahasa Belanda disebut “competentie” dalam Hukum Acara Perdata biasanya menyangkut 2 hal yaitu kompetensi absolut
diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA- AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor
Dengan amanat Presiden tanggal 12 September 1979 No. R.06/P.U/IX/1979 Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana disampaikan kepada DPR. Pada tanggal 9 Oktober 1979 diadakan pembicaraan Tingkat I kemudian dilanjutkan pembicaraan tingkat II dalam sidang Paripurna DPR-RI. Dan pada pembicaraan tingkat III dalam sidang Komisi diputuskan oleh Badan
wuCq.