Namun plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 BerandaKlinikPertanahan & PropertiHukum Pemasangan Pla...Pertanahan & PropertiHukum Pemasangan Pla...Pertanahan & PropertiSelasa, 20 Maret 2012Mohon bantuannya, Hukumonline. Saya mau menanyakan apakah tindakan bank memasang plang yang bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank", terhadap barang jaminan debitur yang kreditnya macet diperbolehkan secara hukum? Terima kasih dan saya sangat terbantu dengan adanya rubrik ini di yang Anda tanyakan memang seringkali dilakukan oleh pihak bank sebagai salah satu upaya pencegahan agar rumah dan tanah yang dijadikan jaminan dengan hak tanggungan atas utang yang telah jatuh tempo tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya oleh debitur kepada pihak ketiga. Hal ini tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan sepanjang bukan semata untuk mencemarkan nama baik seseorang, tapi memang didasarkan adanya utang piutang. Pada dasarnya, memang utang/kredit nasabah bank tidaklah termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal ketentuan tersebut jelas bahwa yang termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank adalah keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, bukan nasabah peminjam dan itu,UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah “UUHT” juga menganut asas publisitas Pasal 13 ayat [1] UUHT. Asas ini mengharuskan didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Dengan dasar pemikiran bahwa timbulnya hak tanggungan adalah karena adanya perjanjian utang piutang, maka memang utang piutang tersebut dapat diketahui oleh orang lain selain bank dan jika ternyata tulisan itu dalam bentuk plang ataupun stiker tidak terbukti didasarkan pada adanya utang piutang dan adanya debitur yang cidera janji dalam hal pelunasan utang terjadi kredit macet, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik yang dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan lebih jauh mengenai pencemaran nama baik simak artikel Pencemaran Nama Baik oleh Atasan. Secara perdata, pemilik tanah dan bangunan yang dirugikan nama baiknya karena adanya plang tersebut dan jika tidak ada dasar utang piutang yang sah, maka pihak bank dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Contohnya dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK dimana dinding rumah penggugat dicat dengan warna merah bertuliskan “Rumah ini Agunan Kredit Menunggak di Bank BTN”. Yang pada akhirnya, majelis hakim memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan dari uraian di atas, pihak bank dapat memasang plang yang menyatakan "Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan Bank" jika memang debitur pemberi hak tanggungan cidera janji dalam melunasi utangnya. Sekian jawaban dari kami, semoga membantu. Dasar hukum1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Mahkamah Agung No. 72/PDT. G/2009/PN. DPK Tags Misalnyaplang bertuliskan "Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang", atau tanah sengketa dengan tulisan "Tanah Ini Milik PT Larasati Bali", "Tanah Ini Berada di Bawah Pengawasan PT Kayuapung", dsb. Ada juga plang tanah yang menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang ditawarkan untuk dijual. Biasanya tulisan pada plang seperti

Hak milik eigendom merupakan salah satu jenis hak kebendaan yang diatur dalam Buku II Burgerlijk Wetboek Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA, hak milik atas tanah dicabut dari Buku II KUH Perdata dan diatur dalam UUPA. Sehingga cara memperoleh, peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak milik atas tanah berbeda dengan apa yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. 1Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata Hukum Benda, Yogyakarta Liberty, 2000, Hlm. 41. Mengenai hak milik diatur dalam Bab Ketiga Pasal 570 – 624 KUH Perdata. Pasal 570 KUH Perdata menerangkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan akan adanya pencabutan hak tersebut demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dengan disertai pembayaran ganti rugi. Dengan demikian hak milik dapat dikatakan sebagai hak kebendaan yang paling utama apabila dibandingkan dengan hak kebendaan yang lain. Adapun ciri-ciri hak milik menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah 2Ibid., Hlm. 48. Hak milik merupakan hak induk terhadap hak kebendaan lainnya. Hak milik merupakan hak yang selengkap-lengkapnya. Hak milik bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Hak milik merupakan inti dari kebendaan yang lain. Meskipun hak milik merupakan hak kebendaan yang paling utama, terhadap hak milik terdapat beberapa pembatasan, yaitu 3Ibid., Hlm. 50. Undang-undang dan peraturan umum Tidak menimbulkan gangguan Kemungkinan adanya pencabutan hak onteigening. Hukum tetangga Penyalahgunaan hak. Secara umum cara memperoleh hak milik diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, yaitu 4Ibid., Hlm. 62 Pemilikan/pendakuan toeeigening Perlekatan/ikutan natrekking Daluwarsa/lampaunya waktu verjaring Pewarisan erfopvolging, baik menurut undang-undang maupun surat wasian. Penunjukan/penyerahan levering Selain diatur dalam Pasal 584 KUH Perdata, cara memperoleh hak milik juga diatur dalam pasal-pasal diluar Pasal 584 KUH Perdata, yaitu 5ibid., Hlm. 62 Penjadian benda zaaksvorming Penarikan buahnya vruchttrekking Persatuan benda vereniging Pencabutan hak onteigening Perampasan verbeurdverklaring Pencampuran harta boedelmenging Pembubaran dari sebuah badan hukum Abandonnement Sedangkan cara berakhirnya hak milik adalah sebagai berikut 6Ibid., Hlm. 82. Karena orang lain memperoleh hak milik itu dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik di atas. Karena binasanya benda. Karena pemegang hak milik melepaskan hak milik atas benda tersebut.

PlankMasih Terpasang Plank Sudah Raib. Padangsidimpuan, Sebanyak dua titik arah barat plang merk hak milik tanah adat keturunan oppu napotar dicuri orang tidak dikenal (otk) diperkirakan waktu subuh 20/01/2015, sejak dipasang oleh keturunan oppu napotar dan masyarakat kelurahan panyanggar kecamatan padangsidimpuan utara minggu 18/01/2015 lalu.
BerandaKlinikPertanahan & PropertiCara Membuktikan Kep...Pertanahan & PropertiCara Membuktikan Kep...Pertanahan & PropertiSelasa, 29 September 2020Ketika saya membeli sebidang tanah bersama orang lain satu orang dan hasil dari pembelian tanah tersebut adalah sertifikat atas nama ayah dari orang lain tersebut. Maka, apakah mungkin ada bukti atau surat tertentu yang menunjukkan bahwa saya juga memiliki tanah tersebut di notaris? Karena yang mengurus pembelian tanah ini adalah orang lain tersebut yang tidak saya ketahui notarisnya yang mana. Mohon sertifikat hak atas tanah dilakukan setelah melalui proses pendaftaran tanah. Dalam hal sebidang tanah dimiliki bersama oleh beberapa orang atau badan hukum, maka dapat diterbitkan satu sertifikat saja atau diterbitkan sertifikat sejumlah pemegang hak. Dalam pengalihan hak atas tanah melalui pembelian, pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Namun, bagaimana jika tidak terdapat perjanjian tertulis antara para pembeli yang bersama-sama memegang hak atas tanah? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Tanah yang Dimiliki BersamaPasal 31 ayat 4 PP 24/1997 kemudian menjelaskanMengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang ayat 5 pada pasal yang sama menyatakanMengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama karena itu, dalam rencana pembelian tanah atas nama beberapa orang, sebaiknya sudah harus ditentukan dari awal berdasarkan kesepakatan antara para pembeli perihal sertifikat hak atas tanah apakah akan diterbitkan satu saja atau diterbitkan sejumlah pemegang hak agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Bukti Pengalihan Hak Atas TanahBerkaitan dengan pertanyaan Anda, pendaftaran pengalihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT yang berwenang.[1]Sehingga, apabila Anda menanyakan bukti jual beli, bukti tersebut seharusnya adalah Akta Jual Beli AJB yang dibuat oleh PPAT. Biasanya nama PPAT yang membuat akta juga dicantumkan dalam keterangan peralihan hak atas tanah pada sertifikat hak atas tanah. Akan tetapi, belum tentu dalam akta tersebut juga terdapat nama Anda sebagai itu, dalam kasus yang Anda ceritakan, nantinya siapa yang mendalilkan adanya perjanjian, dialah yang akan membuktikannya. Inilah yang disebut dengan asas pembuktian. Hal ini diatur dalam Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang berbunyi sebagai berikutBarang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk menguatkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak atau adanya kejadian kasus Anda, karena Anda yang hendak membuktikan adanya perjanjian atau kesepakatan sebagai pemilik bersama antara Anda dan orang lain tersebut, maka Anda lah yang akan diminta membuktikan adanya tidak ada perjanjian tertulis dalam perbuatan hukum antara Anda dan orang lain tersebut, maka saran kami, karena permasalahan perdata lebih dititikberatkan kepada pembuktian surat, cobalah mencari dokumen-dokumen pendukung pembelian tanah tersebut dari awal. Di sana nanti akan ditemukan rangkaian kejadian mengapa sertifikat tanah ditulis atas nama satu orang walau pemiliknya dua tidak bisa, cobalah kembali mencari teman Anda atau saksi lain yang pernah membantu Anda untuk membeli tanah tersebut saat itu. Dan tentu yang paling baik adalah membuka musyawarah kepada para pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan Anda secara pendapat kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 37 ayat 1 PP 24/1997Tags
BABII PEMBAHASAN Pengertian hak milik atas tanah telah diatur pada Pasal 20 ayat (1) UUPA yang berbunyi "Hak milik atas tanah adalah hak turun-trmurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan menginagt ketentuan dalam Pasal 6".6 Turun temurun, terkuat, dan terpenuh adalah tiga ciri pokok daripada hak mlik.
Pengertian Hak Milik Hak milik diatur dalam Pasal 20 – 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut UUPA. Pengertian hak milik menurut ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUPA adalah adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA. Hak yang terkuat dan terpenuh yang dimaksud dalam pengertian tersebut bukan berarti hak milik merupakan hak yang bersifat mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana dimaksud dalam hak eigendom, melainkan untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah, hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh. Hak milik dikatakan merupakan hak yang turun temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh pemegang hak kepada ahli warisnya. Hak milik sebagai hak yang terkuat berarti hak tersebut tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari pihak lain. 1Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 4, Jakarta Sinar Grafika, 2010, Hlm. 60-61. Terpenuh berarti hak milik memberikan wewenang yang paling luas dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ini berarti hak milik dapat menjadi induk dari hak-hak lainnya, misalnya pemegang hak milik dapat menyewakannya kepada orang lain. Selama tidak dibatasi oleh penguasa, maka wewenang dari seorang pemegang hak milik tidak terbatas. 2ibid. Selain bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh, hak milik juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Subyek Hak Milik Pasal 21 ayat 1 UUPA menentukan bahwa hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Namun ayat 2 ketentuan tersebut membuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk mempunyai hak milik. Beberapa badan hukum yang dapat mempunyai hak milik adalah bank pemerintah atau badan keagamaan dan badan sosial, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Hak milik tidak dapat dipunyai oleh warganegara asing maupun orang yang memiliki kewargangeraan ganda warganegara Indonesia sekaligus warganegara asing. Bagi warganegara asing atau orang yang berkewarganegaraan ganda yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan wajib untuk melepaskan hak tersebut paling lama satu tahun setelah memperoleh hak milik. Apabila jangka waktu tersebut berakhir dan hak milik tidak dilepaskan, maka hak milik menjadi hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara dengan tetap memperhatikan hak-hak pihak lain yang membebani tanah tersebut. Terjadinya Hak Milik Terjadinya hak milik dapat disebabkan karena Pasal 22 UUPA Hukum adat, misalnya melalui pembukaan tanah. Penetapan pemerintah, yaitu melalui permohonan yang diajukan kepada instansi yang mengurus tanah. Ketentuan undang-undang, yaitu atas dasar ketentuan konversi. 3Ibid., Hlm. 64. Beralihnya Hak Milik Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. 4Ibid., Hlm. 65. Perlu diperhatikan bahwa hak milik tidak dapat dialihkan kepada orang asing atau badan hukum karena orang asing dan badan hukum tidak dapat menjadi subyek hak milik. Sehingga peralihannya menjadi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. 5Ibid. Hapusnya Hak Milik Menurut ketentuan Pasal 27 UUPA, hak milik hapus karena Tanahnya jatuh kepada negara karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA; Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; Karena diterlantarkan; Karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA. Tanahnya musnah. Selain itu hak milik juga hapus apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan landreform yang mengenai pembatasan maksimum dan larangan pemilikan tanah/pertanian secara absentee. 6Ibid., Hlm. 66. BeritaCendana.Com-Sabu Raijua, - Tanah milik Karel O. Djara bersama Kuasa Hukumnya Melakukan Pemasangan Plang di 5 (Lima) lokasi tanah yang ada di wilayah Desa Raeloro dan Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).Demikian disaksikan langsung tim media ini pada saat Karel O. Djara, bersama Kuasa Hukumnya melakukan Pemasang Plang di Lima lokasi Sertifikat Hak Milik SHM ternyata bisa berubah menjadi Hak Guna Bangunan HGB, kenapa bisa begitu ya, makanya baca ulasan berikut ini. Biasanya, orang akan mencari tahu mengenai perubahan HGB ke SHM, bagaimana cara melakukannya. Bukan sebaliknya, SHM ke HGB, tentunya pertanyaan ini memang jarang dilontarkan lantaran seperti terbalik. Orang akan mencari tahu bagaimana mengubah HGB menjadi SHM, hak atas tanah berupa hak milik yang lebih kuat. Namun, jangan salah ya, SHM ke HGB bisa saja terjadi, tentunya jika terjadi perubahan pemilik secara signifikan. Jika pemilik perorangan mempunyai tanah dengan status SHM, maka bisa berubah menjadi HGB kalau tanah dibeli oleh badan usaha. Situs properti akan membahas mengenai perubahan Sertifikat Hak Milik SHM menjadi HGB. mengutip dari sejumlah sumber, salah satunya adalah laman hukum Kepemilikan Tanah Oleh Badan Usaha Hukumonline memaparkan sebuah kasus tanah milik seseorang berstatus SHM yang dibeli oleh badan usaha atau badan hukum. Status kepemilikan tanah atau hak atas tanah ini ternyata berubah dari sertifikat hak milik menjadi HGB. Hukumonline menyatakan UU Pokok Agraria tidak memperbolehkan badan usaha yang berbentuk badan hukum memegang hak milik atas tanah kecuali badan hukum tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, badan usaha bisa memiliki hak atas tanah berupa HGB, ada perubahan hak atas tanah. Notaris/PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah akan membuat akta perubahan hak atas tanah tersebut. By the way, UU Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang tersebut menjadi salah satu peraturan dasar mengenai kepemilikan tanah di Indonesia. Untuk memahami perubahan SHM ke HGB ini, akan menjelaskan lebih lanjut, yuk disimak. Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Hak Milik Atas Tanah UU Pokok Agraria Pasal 20 angka 1 dan 2 menjelaskan mengenai hak milik yang merupakan hak turun temurun. Pasal lainnya, Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU yang sama menerangkan siapa saja yang bisa memperoleh hak milik termasuk perorangan dan badan hukum yang ditetapkan pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah Pasal 1 menjelaskan lebih rinci. Badan hukum yang dimaksud adalah bank yang didirikan oleh negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan yang ditunjuk menteri, badan sosial, hingga badan usaha berbentuk badan hukum. Salah satu bentuk badan hukum yang dikenal adalah PT atau Perseroan Terbatas, badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Ada sejumlah karakteristik badan hukum, salah satunya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha. Perlu diingat kalau pemilik perusahaan cuma bertanggung jawab atas harta yang dimiliki, termasuk tanah. Badan usaha diperbolehkan atau diizinkan memiliki hak atas tanah seperti HGB Hak Guna Bangunan, HGU Hak Guna Usaha. Selain itu, badan usaha juga bisa memiliki izin hak pakai, hak sewa untuk bangunan, dan juga hak pengelolaan. Namun, seperti dijelaskan di atas, UU Pokok Agraria memang tidak memperbolehkan badan usaha untuk mempunyai hak milik, kecuali badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah. Kalau badan usaha membeli tanah hak milik, biasanya akan diubah dari sertifikat hak milik SHM menjadi HGB, perubahan SHM ke HGB. Nah, inilah penjelasan singkat mengenai perubahan sertifikat hak milik ke HGB alias SHM ke HGB, bukan sebaliknya. Situs properti selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup. Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Clover Hill Residence. icJ7tiB.
  • 1ubk5a4moa.pages.dev/228
  • 1ubk5a4moa.pages.dev/233
  • 1ubk5a4moa.pages.dev/232
  • 1ubk5a4moa.pages.dev/277
  • 1ubk5a4moa.pages.dev/173
  • 1ubk5a4moa.pages.dev/437
  • 1ubk5a4moa.pages.dev/152
  • 1ubk5a4moa.pages.dev/304
  • plang tanah hak milik